Disetiap sentra tersebut harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang menyatakan ternak tersebut sehat. Nanti, di setiap sentra penjualan hewan kurban tersebut dilengkapi dengan petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan rutin. Baik ketika hewan kurban tersebut masuk, di dalam sentra
Soloposcom, BOYOLALI–Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi syarat wajib untuk mengirim ternak sapi, kambing, dan domba ke luar Boyolali. Selain itu, ternak yang dipergunakan untuk kurban juga disyaratkan memakai SKKH di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada 2022 ini.Mengumpulkandata lalu lintas hewan melalui SMS dan membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kapan digunakan. ketika petugas dinas ingin membuat surat keterangan kesehatan hewan Proses Pelaporan. SKKH diperlukan untuk semua pergerakan spesies berikut di antar daerah: Sapi potong, kerbau, domba, kambing, babi, unggas; SKKH dikeluarkan oleh Dinas
RJQK.