WartaEkonomi, Jakarta - Hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal. SOP Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH oleh Disnakkeswan 24 Februari 2016 [featured_image] Download Download is available until [expire_date] Version Download 3634 File Size KB File Count 1 Create Date 24 Februari 2016 Last Updated 24 Februari 2016 SOP Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH Mungkin Anda juga menyukai 0 Roadmap Pengembangan Kawasan Peternakan Sapi Potong di Kabupaten Sumbawa Barat 8 Maret 2016 0 RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MOTOGP DI SIRKUIT MANDALIKA 25 Februari 2022 0 September 2017 Nilai Tukar Petani Provinsi NTB sebesar 105,85 8 Oktober 2017 Tinggalkan Balasan Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar Nama Email Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Itudibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Surat itu merupakan pernyataan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab,” kata Supriyanto dalam IKP Fest di Kabupaten Pangandaran, Kamis (14/7/2022). Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Phinera Wijaya Gencar Sosialiasikan Protokol Kesehatan di Daerah Pemilihan
AdeSafri juga menegaskan pada saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak seperti saat ini, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh penjual ternak. "Sebelum disembelih hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan SKKH," pungkas Ade Safri. Baca Juga
OPDKota Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Persyaratan Fotocopy KTP pemilik ternak Buku Identitas Hewan/Ternak bagi yang memiliki Membawa Hewan/Ternak yang akan diperiksa atau meminta petugas ke lokasi Sistem, Mekanisme dan Prosedur Menerima laporan dari pemilik hewan Pemilik menunjukkan hewan yang akan diperiksa kesehatannya

Disetiap sentra tersebut harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV) yang menyatakan ternak tersebut sehat. Nanti, di setiap sentra penjualan hewan kurban tersebut dilengkapi dengan petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan rutin. Baik ketika hewan kurban tersebut masuk, di dalam sentra

Soloposcom, BOYOLALI–Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi syarat wajib untuk mengirim ternak sapi, kambing, dan domba ke luar Boyolali. Selain itu, ternak yang dipergunakan untuk kurban juga disyaratkan memakai SKKH di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada 2022 ini.
PentingnyaPeriksa Kesehatan Hewan Qurban Sebelum Disembelih Senin , 06 Jul 2020, 17:19 Denny menyarankan agar panitia dan DKM membeli hewan kurban yang disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh dokter hewan dari daerah asal hewan qurban. Selanjutnya, panitia dan DKM harus menjalankan protokol
Mengumpulkandata lalu lintas hewan melalui SMS dan membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kapan digunakan. ketika petugas dinas ingin membuat surat keterangan kesehatan hewan Proses Pelaporan. SKKH diperlukan untuk semua pergerakan spesies berikut di antar daerah: Sapi potong, kerbau, domba, kambing, babi, unggas; SKKH dikeluarkan oleh Dinas
RJQK.
  • hn67axxdu8.pages.dev/116
  • hn67axxdu8.pages.dev/166
  • hn67axxdu8.pages.dev/293
  • hn67axxdu8.pages.dev/377
  • hn67axxdu8.pages.dev/186
  • hn67axxdu8.pages.dev/31
  • hn67axxdu8.pages.dev/189
  • hn67axxdu8.pages.dev/182
  • surat keterangan kesehatan hewan skkh